BANYUMAS - Sungguh sangat Ironis Pembangunan Kantor Koperasi Pegawai Negeri Sipil (KPNS) yang sedang dikerjakan di lingkungan di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Belum ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut disampaikan Ibnu selaku Ketua Koperasi sekaligus pegawai Kemenag Banyumas, Kamis (08/07/2021).
Kantor Kementrian Agama yang condong dengan kegiatan keagamaan atau kantor Pemerintahan, yang seharusnya memberikan Contoh yang baik bagi Warga Masyarakat, namun yang terjadi malah ada bangunan yang berdiri atau sedang dikerjakan di lingkungan Kemenag Kabupaten Banyumas mengabaikan IMB.
Ibnu menyampaikan bahwa pembangunan Kantor Koperasi 2 lantai tersebut untuk sewa tanah sudah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto, Sementara untuk ijin IMB Pembangunan Kantor Koperasi dan kantor Pelayanan Haji terkendala adanya proses moratorium dari 2019 sampai sekarang.
"Koperasi ini Menyewa tanah ke Negara melalui KPKNL sebanyak 15 juta selama 3 Tahun, surat Turun diijinkan dan Clear, kemudian membangun, kita konsultasi ke IMB, IMB itu tidak Boleh Satu, Tetapi Seluruh Bangunan dilingkungan Kemenag Banyumas, ada Kantor pelayanan Haji, ATM BSI, Koperasi, Masjid dan lainya, nah ini dalam rangka IMB", Ujarnya.
Lanjutnya, IMB sedang Proses menunggu semua jadi rampung begitu, kita sementara berbekal surat dari KPKNL berdasarkan sewa kemudian membangun, ijin IMB nya Satu paket.
Terkait belum adanya IMB dalam keteranganya, dirinya mengatakan lagi pada 2020 ada Moratorium, tidak ada ijin IMB, dan kedepan akan mengajukan kembali,
Sementara keterangan dari Amrin S.sos Kepala Perijinan Kabupaten Banyumas saat dimintai keterangan dari 2019 sampai 2020 hingga sekarang terkait IMB tidak ada Moratorium.
"Dinas Perijinan Kabupaten Banyumas masih Mengurus IMB, dan tidak ada yang sulit, Tidak ada Moratorium", Singkatnya.
(JiS: Tim)