BANYUMAS - Tersangka AM (20) warga Desa Babakan Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.
Dalam keteranganya Polisi Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kamis (27/01/2022).
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, ST, SIK, menyampaikan bahwa tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban seorang gadis berinisial MJ, Umur 12 tahun di kamar rumahnya pada hari Senin, tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 wib yang beralamatkan di Desa Susukan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.
"Awalnya tersangka dan korban berkenalan di sosial media, Selanjutnya tersangka datang kerumah korban, sesampainya di rumah korban tersangka duduk di ruang tamu dan mengobrol dengan korban, selang sekitar 10 menit kemudian tersangka mengajak korban ke dalam kamar, awalnya korban menolak akan tetapi karena tersangka terus meminta akhirnya korban menuruti tersangka dan melakukan persetubuhan di kamar milik kakak korban", jelas Berry.
Atas kejadian tersebut, DS (38) warga Desa Susukan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas yang merupakan orangtua korban melaporkan kepada Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu potong celana pendek warna hitam bergaris kuning, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong BH warna biru dan satu potong celana dalam merah muda untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”, tutur Kasat Reskrim.
(N.SoN/***)