Suharnoto Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD PAW Partai Nasdem

    Suharnoto Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD PAW Partai Nasdem
    Ketua DPRD Banyumas Budhi Setiawan Saat Melantik Suharnoto Sebagai Anggota DPRD PAW Banyumas dari Partai Nasdem

    BANYUMAS - Suharnoto kini Resmi menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Kabupaten Banyumas dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), setelah resmi dilantik oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr Budhi Setiawan dalam Rapat Paripurna, Rabu (08/12/2021).

    Suharnoto menggantikan Irwan Budi Santosa, anggota DPRD yang merupakan Ketua Partai Nasdem Banyumas yang meninggal dunia pada Selasa, tanggal 27 Juli 2021 lalu karena sakit.

    Dalam kesempatan tersebut turut hadir Bupati Banyumas Achmad Husein, para Anggota DPRD Banyumas beserta para tamu undangan, ikut menyaksikan Rapat Paripurna pengambilan sumpah jabatan tersebut.

    Ketua DPRD dr Budhi Setiawan menyampaikan, penetapan pemberhentian Irwan Budi Santosa dan pengangkatan Suharnoto sebagai anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/119 tahun 2021 tanggal 25 November lalu. Untuk peresmian pengangkatan terhitung sejak dilakukan pengucapan sumpah dan janji.

    ”Sesuai ketentuan Pasal 198 Ayat 6 UU No 23 tahun 2014, sebelum memangku jabatan, anggota DPRD Banyumas pergantian antar waktu untuk mengucapkan sumpah dan pengucapannya dipandu oleh ketua DPRD kabupaten/kota", katanya.

    Lebih lanjut dr Budhi mengatakan, sesuai Peraturan DPRD Banyumas Nomer 1 tahun 22018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Banyumas, bahwa anggota DPRD pegganti antar waktu menjadi anggota alat kelengkapan yang digantikannya. Sehingga, posisi Suharnoto di tetapkan sebagai anggota Komisi IV dan anggota Badan Anggaran DPRD, sesuai yang dijabat Irwan sebelumnya.

    ”Penggantian antar waktu anggota DPRD adalah merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten. Dan pengambilan sumpah jabatan ini adalah awal dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat", ungkapnya.

    Suharnoto diharapkan bisa bekerja sama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini sesuai aspirasi masyarakat yang di bawa(diperjuangkan) perlu segera di laksanakan. Selain itu segera di minta untuk beradaptasi dan menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam rangka melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.

    Adapun Suharnoto mengutarakan, bahwa dirinya langsung akan mengikuti kegiatan DPRD yang sudah di jadwalkan. Yakni pada tanggal 9-11 Desember bersama anggota komisi melakukan konsultasi ke Kementerian PAN-RB.

    ”Sesuai aspirasi yang masuk ke Komisi IV, kami akan meneruskan aspirasi dari kalangan guru wiyata bakti yang beberapa waktu lalu mengadu ke DPRD, untuk di sampaikan ke Kemenpan-RB", Ujarnya.

    Terkait sisa waktu 2 tahun delapan bulan ini, Suharnoto menyatakan, pertama akan menyesuaikan di wilayah Dapil II meliputi Kecamatan Sokaraja, Kembaran, Sumbang dan Baturraden. Kemudian menyesuaikan di lingkungan kerja di DPRD Banyumas.

    ”Saya akan mendalami lagi aspirasi yang pernah di lakukan atau di kawal oleh almarhum. Insyaalloh saya akan melanjutkan. Bagaimanapun beliau pendukungnya banyak dan aspirasi sempat terhenti selama empat bulan karena belum ada penggantian", Imbuhnya.

    Sementara untuk Aspirasi dari almarhum Irwan bakal diteruskan, terutama terkait infrastruktur dan pendidikan serta lainya.

    (N.SoN)

    Kementerian PANRB Dprd banyumas Banyumas Jawa tengah
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Vaksinasi Polresta Banyumas di Tempat Objek...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Ada Bangunan di Kemenag Banyumas...

    Berita terkait