BANYUMAS - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ajibarang, Polresta Banyumas, Polda Jateng. TKP tindak kejahatan tersebut terjadi pada hari Rabu (13/4) di halaman rumah korban bernama Muslih di Desa Kalibenda, Kecamatan Ajibarang Kabupaaten Banyumas.
“Pelaku adalah RA (23) warga Desa Pancurendang, Kec. Ajibarang Kab. Banyumasdan IK (25) warga Desa Pancurendang, Kec. Ajibarang Kab. Banyumas yang merupakan residivis curanmor bebas asimilasi, ” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos dalam keteranganya, Sabtu (16/4/2022).
Dijelaskannya, modus yang dilakukan kedua pelaku dalam aksinya, yaitu pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang tidak dikunci dan terparkir di halaman samping rumah, saat pelapor lengah dan situasi sekitar sepi.
Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban setelah sepeda motor milik pelapor yang terparkir di samping halaman rumah sudah tidak ada atau hilang.
"Setelah menerima Laporan Polisi, selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mengecek napi curanmor diwilayah Ajibarang yang telah bebas / mendapat asimilasi, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka IK dan setelah tertangkap tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekanya RA", jelas Kapolsek.
Menurut keterangan tersangka, sepeda motor dijual secara on Line seharga Rp 2.200.000, - (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki tidak dikenal di wilayah Wangon selanjutnya uang hasil kejahatan dibagi dua dengan rekanya.
Selanjutnya petugas mengamankan pelaku berserta barang bukti yang digunakan yaitu 1 unit spm Honda beat warna putih Nopol R4289MJ (sarana melakukan pencurian), pakaian yang dipakai saat melakukan pencurian, 1 buah HP oppo A16 warna hitam dan uang tunai Rp 300.000, - (uang sisa hasil kejahatan) diamankan di Mako Polsek Ajibarang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(N.SoN/***)