BANYUMAS - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana penjambretan handphone. Pelaku melakukan aksinya di depan warung makan Mie Gacoan Kelurahan Arcawinangun Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Senin (25/10/2021) yang lalu.
Pelaku Penjambretan ber-inisial MPP (28) merupakan warga Wanadadi Kabupaten Banjarnegara, Berhasil Diringkus oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas, Rabu (24/11/2021).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa memurut keterangan korban Endah (21) perempuan warga Purwosari Kecamatan Baturaden saat hendak pulang dan ketika melintasi di depan depan Mie Gacoan, tiba tiba dari belakang ada pengendara sepeda motor dan mengambil handphone (HP) korban yang diletakkan di dasbor motor depan.
"Sambil berteriak maling, korban sempat mencoba mengejar namun tidak terkejar oleh korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian handphone merek Oppo A54 seharga Rp. 2.700.000. - dan melaporkannya ke Polsek Purwokerto Timur", terangnya.
Dengan mendasari laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan terkait kasus jambret yang terjadi di wilayah Polsek Purwokerto Timur.
"Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut adalah MPP, pelaku yang residivis jambret dan sarana yang digunakan mirip sehingga tim melakukan pendalam dan melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 4 tak warna Merah dan satu buah HP Oppo A54. Selanjutnya untuk penangan lebih lanjut diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur", tambahnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(JiS: N.SoN/***)