BANYUMAS - Sebanyak 17 (Tujuh belas) orang Nara Pidana (Napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Purwokerto, dipindahkan ke Lapas Kelas I Semarang, berjalan Lancar, Selasa pagi (12/07/2022).
Adapun Terkait Pemindahan itu Berdasarkan pada surat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Jawa tengah (Kakanwil Kemenkumham Jateng) Nomor Surat. W13.PK.01.01.02-300 tentang pemindahan Narapidana An. SDL dan Kawan-kawan.
Pelaksanaan kegiatan Pemindahan tersebut mengunakan Trans Pemasyarakatan yang dikawal ketat oleh 6 petugas pemasyarakatan serta 4 orang pihak Kepolisian.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II B Purwokerto, Teguh Hartaya dalam keteranganya menyampaikan bahwa, pemindahan 17 orang Narapidana yang dilakukan adalah bertujuan untuk melanjutkan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Harapan Pembinaan WBP Pastinya Kearah yang lebih baik lagi, sesuai dengan Undang - Undang No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan", Singkatnya.
Setelah tiba di Lapas Kelas I Semarang, 17 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan dilaksanakan Serah terima Sesuai data Dokumen yang ada.
(N.Son/***)
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|